Jakarta (ANTARA) - Pencuri berinisial SEA (23) menggunakan obeng sebagai alat untuk mencuri infokus atau proyektor dan alat pendingin komputer yang merupakan barang inventaris milik SDN Tugu Utara 09 Pagi, Jakarta Utara.
"Pelaku ini memanjat tembok sekolah saat malam hari dan masuk ke ruang kelas yang jendelanya tidak terkunci dan mengambil barang-barang tersebut," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja, Jakarta Utara, AKP Fernando di Jakarta, Senin.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Pelaku ini melakukan pencurian malam hari dan memanjat tembok. Ancaman hukuman jadi lebih tinggi," kata dia.
Ia mengatakan barang hasil curian tersebut akan dijual pelaku secara daring melalui media sosial dan uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan hidup.
Baca juga: Polsek Koja pulangkan dua remaja ke keluarga usai diamankan
Baca juga: Baru keluar bui dua bulan, dua pencuri sepeda motor kembali ditangkap
Pihaknya terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lengkap. Sejauh ini SWA mengaku pelaku tunggal. "Sejauh ini pelaku mengaku ini pertama kali mencuri," katanya.
Polsek Koja, Jakarta Utara, menangkap pria berinisial SEA (23) yang mencuri proyektor milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) SDN Tugu Utara 09 Pagi, yang sebelumnya diamankan oleh penjaga sekolah pada Sabtu (25/10) dini hari.
"Pelaku ini kedapatan mencuri inventaris sekolah," kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Andry di Jakarta, Minggu (26/10).
Menurut dia, pelaku saat ini berada di Mapolsek Koja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan petugas adalah satu unit proyektor, satu unit pendingin komputer, obeng, tas dan tisu," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































