Jakarta (ANTARA) - Rokok masih menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari sebagian masyarakat Indonesia. Namun, di tengah kebiasaan tersebut, para perokok kini diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk yang mereka konsumsi.
Kini peredaran rokok ilegal dengan harga murah semakin marak di pasaran dan dapat membawa konsekuensi hukum serius bagi pengedar maupun penikmatnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik pengedar, penjual, maupun pembeli.
Penindakan ini berlandaskan pada Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai.
Dalam pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai, atau yang tidak dilunasi cukainya, dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara dalam pasal 56 disebutkan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Nilai denda yang dapat dijatuhkan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan juga menjelaskan bahwa siapapun yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dijerat pidana sesuai Pasal 54 dan 56 UU Cukai.
“Rokok ilegal termasuk dalam tindak pidana karena merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Finari.
Penindakan terhadap rokok ilegal sangat penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai serta memastikan iklim persaingan usaha yang sehat di industri tembakau.
Selain dijual dengan harga yang lebih murah, beberapa merek rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki tampilan serupa dengan rokok legal. Namun, masih bisa terlihat perbedaannya.
Ciri-ciri dari rokok ilegal yang perlu diperhatikan, seperti kemasan rokok yang terlihat tidak memenuhi standar, mulai desain yang kurang rapi, tulisan yang tidak jelas, atau informasi produk yang tidak lengkap, hingga tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai regulasi.
Masyarakat perlu lebih cermat dan tidak tergiur dengan rokok harga murah. Rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, pita cukai palsu, atau tidak terdaftar di lembaga resmi, termasuk dalam kategori rokok ilegal.
Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan cara melaporkan temuan produk mencurigakan, sekaligus berperan aktif menjaga keberlangsungan penerimaan negara dari cukai tembakau yang sah.
Dengan adanya penegasan aturan ini, masyarakat diingatkan kembali bahwa rokok murah belum tentu aman, mulai dari segi kualitas rokok hingga dapat terancam hukuman pidana.
Baca juga: Bea Cukai lakukan 22.064 penindakan sepanjang 2025
Baca juga: Gempur barang ilegal, dari Bogor untuk ketertiban nasional
Baca juga: Bea Cukai Makassar gagalkan pengiriman rokok ilegal Rp113 juta
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































