Pentingnya Peningkatan Jumlah Paten Teknologi untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dalam Sektor Transportasi

1 month ago 53

Transportasi memegang peran vital dalam perekonomian Indonesia sebagai negara kepulauan. Efisiensi dan inovasi dalam sektor transportasi sangat menentukan pergerakan manusia, barang, serta akses terhadap kegiatan dalam hal pasar serta pelayanan publik.

Namun demikian, ketergantungan terhadap teknologi luar negeri dan rendahnya jumlah paten teknologi domestik menjadi tantangan serius. Dalam hal peningkatan jumlah hak paten di sektor transportasi bukanlah hanya mencerminkan perkembangan serta kemajuan baik ilmu pengetahuan ataupun teknologi, bahkan juga sangat berkontribusi secara langsung pada perkembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan pengembangan industri transportasi yang berbasis inovasi.

Paten merupakan suatu hak eksklusif yang dapat diberikan oleh negara kepada inventor atas investasi dari bidang teknologi. Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), paten mendorong inovasi, investasi, dan transfer teknologi.

Di sektor transportasi, berbagai negara maju menunjukkan korelasi positif antara pertumbuhan paten dan peningkatan produktivitas logistik, efisiensi transportasi, serta penurunan biaya operasional. Berdasarkan data WIPO dan Kementerian Hukum dan HAM RI, Indonesia masih tertinggal dalam jumlah paten teknologi dibandingkan negara ASEAN lainnya seperti Singapura dan Malaysia, terutama dalam bidang teknologi transportasi. Dalam hal ini masih menunjukkan rendahnya kemampuan dalam menghasilkan inovasi secara domestik yang telah dilindungi secara hukum serta memiliki dampak ekonomi jangka panjang.

Inovasi dalam transportasi bisa meliputi teknologi kendaraan listrik, sistem logistik berbasis digital, infrastruktur cerdas, sistem navigasi, dan manajemen lalu lintas. Maka, inovasi tersebut dapat dihasilkan dan dipatenkan oleh masyarakat atau anak bangsa sehingga Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor teknologi serta meningkatkan Perusahaan lokal memiliki besar peluang mengenai lisensi, komersialisasi, dan ekspansi pasar yang dapat terjadi secara efisiensi dalam hal sistem logistik dan distribusi pada pengiriman barang antar wilayah dan provinsi di Indonesia.

Peningkatan jumlah Paten dalam sektor Teknologi Transportasi ini mendorong pertumbuhan industri otomotif dan manufaktur berbasis teknologi dalam negeri. Pun juga peningkatan investasi pada startup transportasi berbasis teknologi misalnya, logistik berbasis AI, dan kendaraan autonomous. Hal ini membuat terciptanya lapangan kerja di bidang teknik, desain, dan pengembangan teknologi. Negara dapat melakukan penghematan devisa melalui substitusi impor dan ekspor teknologi.

Dalam hal strategi Peningkatan Jumlah Paten pada Sektor Transportasi terdapat beberapa langkah yang sangat strategis untuk dapat dilakukan dalam penguatan riset transportasi dengan melalui kemitraan dengan Perguruan Tinggi, BUMN serta industri swasta. Fasilitasi pendaftaran paten oleh pemerintah melalui insentif dan simplifikasi prosedur. Pembentukan inkubator inovasi transportasi yang fokus pada pengembangan dan hilirisasi teknologi. – Pelatihan SDM terkait pengembangan dan komersialisasi invensi.

Pengembangan kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) menjadi salah satu prioritas nasional dalam transisi menuju energi bersih dan pengurangan emisi karbon. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah mendorong percepatan adopsi EV secara masif.

Namun, tantangan utama terletak pada dominasi teknologi asing dalam rantai pasok kendaraan listrik, mulai dari baterai, motor listrik, sistem kontrol, hingga software manajemen energi. Ketergantungan terhadap impor komponen utama mengurangi nilai tambah dalam negeri dan membatasi kapasitas industri lokal untuk tumbuh secara berkelanjutan.

Dalam konteks ini, peningkatan jumlah paten teknologi lokal di bidang kendaraan listrik sangat strategis, karena akan membawa dampak sebagai pemilikan rantai nilai dari industri kendaraan listrik yang secara nasional dari bahan baku awal nikel sampai dengan rekayasa baterai serta manufaktur komponen.

Jika peluang ekspor teknologi kepada negara berkembang lainnya yang terdapat di kawasan Asia Tenggara dan Afrika memiliki kebutuhan kendaraan yang sangat terjangkau dan ramah lingkungan serta melakukan transfer teknologi dan alih pengetahuan melalui berbagai macam riset yang dilakukan secara bersama pada perguruan tinggi, BUMN hingga stratup teknologi otomotif.

Maka, dari apa yang tersebut diatas terdapat peningkatan nilai tambah serta penciptaan lapangan kerja pada sektor litbang, desain teknik, produksi bahkan layanan purna jual kendaraan listrik yang dapat menyebabkan peluang komersialisasi investasi dan lisensi teknologi bahkan dapat menjadi sumber pendapatan bagi lembaga riset hingga pelaku industri lokal.

Sebagai contoh, riset-riset dari LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang sekarang melebur dengan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) , Institut Teknologi Bandung, dan beberapa startup otomotif menunjukkan potensi inovasi kendaraan listrik yang bisa dipatenkan dan dikembangkan secara mandiri.

Sangat disayangkan bahwa jumlah paten nasional terkait kendaraan listrik masih tergolong rendah jika kita bandingkan dengan negara tetangga yaitu Tiongkok atau Korea Selatan yang jumlahnya sangat signifikan dan agresif dalam mendanai litbang dan melindungi investornya. Oleh karena itu, dibutuhkan ekosistem inovasi yang menyeluruh, termasuk pembiayaan riset, insentif fiskal, serta dukungan dalam proses paten dan hilirisasi hasil inovasi ke pasar.

Peningkatan jumlah paten teknologi dalam sektor transportasi merupakan fondasi penting bagi transformasi ekonomi Indonesia. Maka dalam hal ini dapat mempercepat pencapaian pada kemandirian pertumbuhan teknologi dan industri transportasi yang memiliki basis invosai dan menciptakan efek yang signifikan untuk sektor lainnya.

Dari kesimpulan ini maka diperlukan kebijakan nasional yang sangat terintegrasi sehingga memudahkan dalam riset dan perlindungan terhadap paten serta hilirasi inovasi agar sektor transportasi Indonesia dapat bersaing dengan negara lain secara global dan memiliki kontribusi pada Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Negara Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

Indah Kusumawati, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Indah Kusumawati, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |