Pelaku bullying semua usia bisa dipidana, ini sanksinya menurut hukum

20 hours ago 12

Jakarta (ANTARA) - Perundungan atau bullying merupakan bentuk perilaku kejahatan yang harus dihindari oleh siapa pun. Tindakan ini tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius bagi korbannya.

Bullying dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan mental korban, terutama jika tindakan tersebut terjadi secara berulang. Rasa takut, cemas, trauma mendalam, hingga pilihan untuk mengakhiri hidup menjadi dampak yang sering kali terjadi.

Fenomena ini kerap marak terjadi di berbagai kalangan, bisa dalam lingkungan kerja hingga jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan perguruan tinggi.

Dilansir dari laman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), psikolog Andrew Mellor menyebutkan bahwa bullying merupakan pengalaman yang terjadi ketika seseorang merasa teraniaya oleh tindakan atau perilaku orang lain

Sementara, orang lain yang mengetahui hal tersebut, kerap merasa tidak berdaya untuk mencegah atau melawannya.

Bullying juga dapat diartikan sebagai suatu perilaku agresif yang dilakukan oleh suatu kelompok kepada individu tertentu secara berulang.

Selain itu, bullying pun erat dengan status sosial seseorang, dimana terdapat kesenjangan pada status sosial antara pelaku dan korban bullying tersebut.

Sehingga seseorang yang merasa status sosialnya lebih tinggi, kekuatannya lebih besar, atau lebih populer, cenderung merasa lebih hebat dan pada akhirnya menindas orang yang dianggap lebih rendah darinya.

Bullying terbagi menjadi beberapa bentuk, mulai dari perundungan secara fisik, verbal, sosial, hingga media sosial.

Apabila korban bullying melaporkan tindakan tersebut secara hukum, di Indonesia ada beberapa peraturan yang mengatur perihal sanksi hukuman bagi para pelaku. Berikut daftar aturan beserta ancaman hukuman bagi pelaku bullying.

1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

Larangan perundungan terhadap anak-anak, seseorang yang belum berusia 18 tahun, diatur dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meskipun dalam Pasal 76C tersebut tidak secara eksplisit disebutkan sebagai bullying, namun isi pasal ini tetap mengarah pada bentuk perundungan terhadap anak-anak.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku perundungan terhadap anak-anak terdapat dalam Pasal 80 ayat (1) sampai (3) UU No. 35 Tahun 2014 tersebut.

Disebutkan bahwa seseorang yang melanggar akan mendapatkan hukuman penjara selama maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal sebesar Rp72 juta.

Berbeda jika korban bullying tersebut mengalami luka berat, maka ancaman hukumannya adalah penjara selama maksimal 5 tahun atau denda maksimal sebanyak Rp100 juta sebagaimana ayat (2) dalam pasal tersebut.

Adapun jika korban meninggal dunia, maka ancaman hukumannya lebih berat sebagaimana ayat (3) dalam pasal tersebut, yakni hukuman penjara selama maksimal 15 tahun atau denda maksimal sebesar Rp3 miliar.

2. Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023

Jika bullying dilakukan dengan pengeroyokan terhadap seseorang, maka pelaku tersebut bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP yang berupa:

  • Hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan sesuai dengan ayat (1).
  • Hukuman penjara paling lama 7 tahun jika korban mengalami luka-luka, kemudian penjara paling lama 9 tahun jika korban mengalami luka berat, dan penjara paling lama 12 tahun jika mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan ayat (2).

Adapun dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023, pelaku tersebut dapat dikenai sanksi berupa penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Jika korban yang mengalami luka, luka berat, hingga kematian, sanksi pidananya sama seperti yang disebutkan dalam Pasal 170 KUHP.

3. Pasal 310 KUHP

Pasal 310 yang terdiri dari ayat (1) dan (2) KUHP mengatur hukuman untuk pelaku bullying yang menyebabkan pencemaran nama baik terhadap korban. Berikut sanksi yang berlaku:

  • Penjara paling lama 9 bulan atau denda paling besar sebanyak Rp4,5 juta untuk pencemaran.
  • Penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling besar Rp4,5 juta untuk pencemaran secara tertulis.

4. Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023

Pasal 311 KUHP ini mengatur untuk bullying yang berupa penyebaran fitnah atau sesuatu hal yang tidak benar mengenai korban.

Pelakunya dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 tahun, serta dapat dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak-hak dalam memegang jabatan, masuk dalam angkatan bersenjata, serta haknya dalam memilih dan dipilih dalam pemilihan.

Adapun dalam Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023, pelaku bullying berupa fitnah ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori IV.

5. Pasal 315 KUHP

Pelaku bully yang mengarah pada penghinaan ringan, yakni berupa penghinaan dengan sengaja di tempat umum secara lisan atau tulisan, secara lisan atau perbuatan di depan muka korban secara langsung, ataupun melalui surat yang dikirimkan kepada korban, maka dapat dikenai sanksi penjara maksimal selama 4 bulan 2 minggu atau denda Rp4,5 juta.

6. Pasal 345 KUHP

Jika seseorang melakukan perundungan dengan cara menghasut atau mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan bunuh diri sampai korban benar-benar melakukan perbuatan tersebut, maka pelaku itu bisa dijerat dengan Pasal 345 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.”

7. Pasal 351 KUHP

Pelaku bullying dengan melakukan penganiayaan terhadap korban dapat dikenai sanksi berupa:

  • Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
  • Penjara paling lama 5 tahun jika korban mengalami luka berat.
  • Penjara paling lama 7 tahun jika korban meninggal dunia.

8. Pasal 352 KUHP atau Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023

Bullying yang termasuk dalam kategori penganiayaan ringan, yakni berupa penganiayaan yang tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk bekerja, dapat dikenai sanksi penjara paling lama 3 bulan.

Kemudian bisa ditambah sepertiga dari hukuman tersebut jika korban tersebut merupakan bawahannya dalam bekerja. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 352 KUHP.

Adapun dalam Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023, pelaku perundungan jenis ini dapat dikenai sanksi penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

9. Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024

Sesuai Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024, pelaku bullying yang menuduhkan suatu hal mengenai seseorang di media sosial dapat dikenai sanksi berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal sebesar Rp400 juta.

Adapun jika pelaku perundungan tersebut tidak dapat membuktikan tuduhan yang dimaksud dan masuk dalam kategori fitnah terhadap korban, maka sanksinya berupa penjara maksimal selama 4 tahun atau denda maksimal sebesar Rp750 juta. Hal ini sesuai dengan ayat (6) dalam pasal tersebut.

Aturan hukum-hukum yang disebutkan bisa berlaku bagi siapa saja yang melanggar, kecuali bagi anak-anak yang mempunyai aturan khusus.

Bagi anak-anak yang melakukan bullying akan diproses melalui UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif lebih berfokus untuk mengupayakan pemulihan.

Selain itu, hukuman penjara hanya akan diberikan jika anak tersebut dinilai membahayakan bagi masyarakat sekitar. Pemberian hukuman penjara akan dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan hukuman penjara paling lama setengahnya dari ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Itulah beberapa aturan yang mengatur hukuman bagi para pelaku bullying. Dalam semua undang-undang dan pasal tersebut, tidak secara eksplisit menyebutkan hukuman bagi pelaku bullying. Namun, menjelaskan berbagai bentuk tindakan yang bisa termasuk dalam bullying.

Baca juga: Menteri HAM minta lembaga pendidikan awasi tindakan perundungan

Baca juga: Menteri HAM minta polisi usut tuntas kematian mahasiswa Unud

Baca juga: Aptisi Bali tekankan pendidikan karakter cegah perundungan

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |