
Jakarta (pilar.id) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal tiga bulan. Langkah ini diambil guna melindungi sistem keuangan nasional dari risiko penyalahgunaan, termasuk tindak pidana pencucian uang.
Melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan diblokir sementara.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis pernyataan resmi PPATK pada Jumat (25/7).
Dana Nasabah Tetap Aman
Meski dilakukan pemblokiran, PPATK memastikan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tidak akan hilang. Pemblokiran ini justru dimaksudkan sebagai bentuk peringatan dan perlindungan bagi pemilik rekening maupun ahli waris dan badan usaha terkait.
“Tindakan ini menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut pernyataan tersebut.
Bisa Ajukan Keberatan
Bagi nasabah yang merasa tidak setuju atau ingin memulihkan akses terhadap rekening yang diblokir, PPATK menyediakan mekanisme pengajuan keberatan secara daring.
Nasabah dapat mengisi formulir melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem. Setelah formulir dikirim, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses review dan pendalaman.
Waktu penyelesaian proses tersebut membutuhkan maksimal 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan hasil verifikasi.
Jika dari hasil pendalaman ditemukan tidak adanya indikasi penyalahgunaan, maka rekening akan dibuka kembali. Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui mobile banking, mesin ATM, atau langsung ke kantor cabang bank terkait.
Pencegahan Tindak Kejahatan Keuangan
Pemblokiran rekening dormant menjadi salah satu strategi PPATK dalam mencegah potensi penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan finansial. Selama ini, rekening tidak aktif kerap dijadikan alat oleh pelaku kejahatan untuk melakukan transaksi ilegal, seperti penipuan, pemalsuan identitas, hingga pencucian uang lintas negara.
PPATK mengimbau masyarakat untuk selalu mengaktifkan dan memantau rekening bank mereka secara berkala guna menghindari kendala serupa di masa mendatang. (usm/hdl)
The post PPATK Blokir Rekening Tak Aktif 3 Bulan, Begini Cara Mengajukan Keberatan first appeared on Pilar.ID.