Jakarta (ANTARA) - Pengamanan sidang praperadilan pembacaan putusan aktivis terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar soal kasus dugaan penghasutan demo 25-30 Agustus 2025 oleh polisi sudah sesuai prosedur tetap (protap).
"Kita bukan arogan, itu protap. Kita menjalankan protap," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Anggiat merespon itu terkait aksi petugas merebut alat peraga massa aksi yang menuntut pembebasan aktivis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menegaskan pengambilan poster itu sesuai aturan yang melarang masyarakat membawa alat peraga di persidangan.
Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya berani untuk mengambil peralatan itu.
Baca juga: Hakim tolak praperadilan aktivis Khariq Anhar soal penghasutan demo
"Kan nggak boleh bawa spanduk atau apa pun seperti poster di persidangan, kapan sidangnya? Kita menjaga marwah persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram, sebuah video yang memperlihatkan polisi merebut alat peraga demonstran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para demonstran yang tak terima mencoba menarik sang polisi. Namun akhirnya polisi tersebut meninggalkan kerumunan tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan aktivis terdakwa admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar soal kasus dugaan penghasutan demo 25-30 Agustus 2025.
Sidang tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Sidang praperadilan kasus penghasutan demo Khariq Anhar ditunda
Kasus tersebut terdaftar dalam dua nomor perkara.
Pertama, perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara teregister 131/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Asep Edi Suheri.
Kedua, perkara sah atau tidaknya penyitaan dengan nomor perkara teregister 128/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL dan termohon Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































