Jakarta (ANTARA) - Petugas Kepolisian telah meringkus seorang pelaku pembegalan berinisial A (37) yang beraksi di lampu merah Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat.
"Polsek Tambora bergerak cepat mengidentifikasi dan berhasil mengamankan salah satu pelaku eksekutor berinisial A di wilayah Pademangan," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Kepolisian telah menerima laporan kasus ini ke (call center) 110 dan adanya video yang menyita publik.
Penangkapan, kata Sudrajat, dilakukan dalam waktu kurang dari 24 setelah pelaku beraksi pada Rabu (3/12) sore. "Pelaku ini kita tangkap saat dia sedang istirahat di tempat tinggalnya," kata Sudrajat.
Baca juga: Polisi usut pembegalan di lampu merah Jembatan Dua Jakbar
Sudrajat menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban berhenti di lampu merah.
"Jadi ada pengendara motor yang sedang berhenti, lalu dipepet oleh kedua orang yang berusaha untuk merampas harta atau benda pengendara motor. Namun yang dapat diambil adalah HP dari korban tersebut," katanya.
Hingga kini, Kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang turut beraksi bersama pelaku A. "Untuk satu orang lagi masih dalam pengejaran," tutur Sudrajat.
Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Baca juga: Kepolisian bekuk pelaku begal bersenjata api di Tambora Jakbar
Dalam video viral yang beredar, dua orang pria terduga pelaku mendekati seorang pengendara motor yang tengah berhenti menunggu lampu lalu lintas.
Keduanya mengenakan "hoodie' dengan warna berbeda. Satu mengenakan "hoodie" berwarna putih dan satu lainnya mengenakan "hoodie" berwarna hitam.
Pelaku terlihat sedang berusaha memaksa mengambil ponsel dari pengendara tersebut. Salah satu pelaku yang memakai "hoodie" putih itu bahkan sempat berlari mengejar motor korban setelah lampu berubah hijau.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































