Pembunuh pria di kamar indekos Cilincing ditangkap

3 hours ago 11

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing menangkap pria berinisial AS (37) karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban, seorang pria dengan inisial MY alias A di dalam kamar indekos, kawasan Kalibaru, Cilincing, pada Sabtu (28/8).

“Pelaku ini ditangkap Rabu (17/9) di Bengkulu setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Dari pelaku kami mengamankan barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter (cm) yang digunakan menusuk korban,” kata dia.

Ia menjelaskan aksi penusukan ini terjadi karena motif asmara antara pelaku dan korban dengan seorang perempuan.

“Korban ini akan putus dengan pacarnya yang merupakan mantan pelaku. Perempuan ini menyampaikan akan balik ke kekasihnya, AS dan membuat panas hati korban,” kata dia.

Mendengar hal tersebut, lanjutnya korban ini emosi dan menantang pelaku melalui pesan singkat WhatsApp dengan kata-kata yang membuat pelaku naik pitam.

“Panas dikata-katai, pelaku ini lalu mendatangi kos pelaku dan terjadi cekcok, lalu pelaku menusuk korban dengan badik yang sudah disiapkannya,” kata dia.

Baca juga: Pria tewas di kamar kos dibunuh rekannya di Jakarta Utara

Baca juga: Terduga pelaku percobaan pembunuhan di Jakbar ditangkap

Baca juga: Kasus penculikan kacab bank, kuasa hukum sampaikan keberatan

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |