Penculikan kacab bank, dua oknum anggota TNI dijanjikan Rp100 juta

3 hours ago 12

Jakarta (ANTARA) - Polisi Militer (PM) Kodam Jayakarta menyebut, dua oknum anggota TNI Angkatan Darat terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) karena dijanjikan imbalan Rp100 juta oleh tersangka JP.

Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta Kolonel CPM Donny Agus Priyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa menyebutkan, keduanya adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

"Pada hari Minggu (17/8), saudara JP mendatangi rumah saudara N. Terkait berapa uang yang dijanjikan (kepada) Kopda FH dan Serka N ini untuk melakukan pembuatan tersebut dan berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta, kalau bahasanya 'silahkan diatur'," kata Agus.

Tersangka JP meminta N untuk menjemput paksa seseorang untuk dibawakan kepada bosnya, tersangka DH.

"Pada 18 Agustus 2025, Serka N menelepon kepada Kopda FH, ini juga merupakan oknum Angkatan Darat, untuk meminta Kopda FH membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang yang diminta oleh saudara DH tadi," kata Agus.

Baca juga: Ini kronologi kasus penculikan kacab bank Jakarta

Kopda FH pun meminta uang operasional sebesar Rp5 juta dan disanggupi oleh Serka N.

"Selanjutnya pada Rabu (20/8) Serka N bertemu saudara JP dan saudara JP menyerahkan uang tunai sebanyak Rp95 juta yang akan digunakan kegiatan itu. Setelah diterima Serka N, uang itu diberikan kepada Kopda FH di sebuah kafe, Rawamangun," kata Agus.

Singkatnya, dengan pelibatan sejumlah tersangka lainnya, penculikan korban MIP (27) pun dieksekusi di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, masih pada Rabu (20/8).

Korban MIP pun ditemukan tewas keesokan harinya di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi dalam keadaan kondisi kaki dan tangan masih terikat dan mulut terlakban.

Agus menambahkan, beberapa waktu sebelum kejadian penculikan, kedua oknum TNI itu berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dan dicari oleh kesatuannya.

Baca juga: Ini kata polisi motif para penculik kacab bank Jakarta

Kendati sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum dikategorikan sebagai desersi.

"Belum desersi. Tapi di THTI. Itu sudah masuk dalam pidana militer. Kaitannya dengan masalah THTI-nya nanti akan kami jelaskan lebih lanjut," kata Agus.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |