Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan penindakan dalam kasus pakaian impor bekas (ballpres) untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
"Pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menindak ballpres yang beredar di Indonesia karena ini bisa mengganggu UMKM," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Penindakan juga untuk melindungi UMKM dan untuk meningkatkan penerimaan atau devisa negara.
Edy menjelaskan, pakaian bekas impor ini juga tidak diketahui asal-usulnya. "Kemudian kebersihannya, bagaimana prosesnya," kata dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 bal
Pakaian bekas yang beredar tidak diketahui kebersihannya dan proses penjualannya serta pengirimannya untuk masuknya ke Indonesia. "Tentu juga ini bisa menyebabkan penyakit seperti infeksi bakteri, jamur, virus dan lainnya," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berkomitmen terus memberantas segala bentuk penyelundupan khususnya pakaian bekas impor.
"Kami akan menindak tegas dan tidak akan memberi ruang terhadap para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku," kata Edy.
Baca juga: DKI dukung larangan “thrifting”
Tentunya upaya penindakan ini dilakukan demi kepentingan nasional, khususnya kepentingan industri sandang dalam negeri.
"Melalui komitmen ini, Polri berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan memastikan keamanan barang beredar di Indonesia, sekaligus menegaskan peran Polri dalam mendukung ekonomi bangsa," katanya.
Edy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam memperjualbelikan pakaian bekas impor. Kegiatan tersebut selain melanggar ketentuan hukum, juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serta merugikan industri tekstil dalam negeri.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas distribusi maupun penjualan pakaian bekas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































