Penipu mengaku dukun pengganda uang di Jaksel aslinya tukang pijat

2 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkap pria berinisial H alias Romo (45) yang melakukan penipuan berkedok dukun pengganda uang di Jakarta Selatan (Jaksel) ternyata seorang tukang pijat.

"Untuk dasarnya sendiri dari tersangka Romo ini, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan tukang pijat untuk pekerjaan sehari-harinya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan Romo mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang dengan menunjukkan banyaknya uang palsu, termasuk dolar AS, untuk meyakinkan korbannya.

Selanjutnya, sambung dia, Romo menjanjikan uang tersebut dapat ditukar oleh korban di tempat penukaran mata uang asing (money changer) sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan.

"Dan si tersangka Romo ini pun dia menjelaskan bahwa nanti uang ini akan ditukar di money changer untuk meyakinkan ke korban tadi itu," ujar Bima.

Menurut dia, modus tersebut sudah diterapkan oleh pelaku sejak 2023, dengan total enam korban yang mengalami kerugian mulai dari Rp3 juta sampai 20 juta.

Baca juga: Polisi tangkap penipu berkedok dukun pengganda uang di Jaksel

Sebelumnya, Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) atas dugaan tindak pidana penipuan yang berkedok sebagai dukun pengganda uang.

Kedua pelaku tersebut diduga menjalankan modus dengan menjanjikan keuntungan kepada para korban.

para pelaku tersebut melakukan tindak pidana itu di sebuah apartemen di kawasan Kalibata dan di Karawang.

Pelaku berinisial H alias Romo ditangkap di apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9), pukul 20.40 WIB, sementara WH ditangkap di kawasan Karawang, Jawa Barat, sehari setelahnya.

Kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku benar-benar seorang dukun.

Saat ini, kedua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Warga laporkan wanita terduga penipu arisan Rp400 juta ke polisi

Baca juga: Ini cara tersangka lakukan penipuan "SMS phising"

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |