Polda Metro bantah aktivis yang ditahan lakukan mogok makan

2 hours ago 11

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membantah bahwa aktivis yang ditahan melakukan mogok makan hingga sulit dijenguk saat menjalani penahanan.

"Dari pantauan CCTV dan keterangan penjaga, tidak ada yang melakukan aksi mogok makan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta, Jumat.

Selain itu, kata dia, akses kunjungan terhadap semua tahanan berjalan dengan normal.

Untuk waktu bezuk dari Senin hingga Kamis yang dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

"Maksimal hanya empat orang yang mengunjungi tahanan," kata dia.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Munafrizal Manan mengatakan bahwa aksi mogok makan dari para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya mesti dihormati sebagai bentuk kebebasan berekspresi.

"Itu suatu bentuk kebebasan berekspresi yang harus kita hormati. Bentuknya mogok makan dan lain-lain sepanjang itu dilakukan secara damai, secara persuasif, ya itu kita harus hormati," kata Munafrizal kepada pers di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, keluarga dan pendamping hukum tersangka aktivis yang ditahan mengatakan, Syahdan Husein serta 16 aktivis lain yang ditahan juga telah melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk protes terhadap penangkapan para aktivis.

"Sejak 11 September, Syahdan sudah mogok makan. Berarti, per hari ini, sudah seminggu. Ini sebagai bentuk protesnya dia atas penangkapan seluruh aktivis," katanya.

Dia mengatakan, para aktivis akan mogok makan sampai seluruh tahanan politik dibebaskan. "Total 16 orang juga ikut mogok makan sebagai bentuk aksi dari penangkapan ini," kata Sizigia di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9).

Sejumlah aktivis seperti Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat) ditangkap setelah aksi unjuk rasa di Jakarta.

Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.

Polisi menyebutkan, keempatnya menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Baca juga: Polda Metro Jaya pertimbangkan penangguhan penahanan para aktivis

Baca juga: Keluarga minta Delpedro diberi akses menulis untuk selesaikan tesis

Baca juga: Aliansi Perempuan Indonesia gelar aksi tuntut Delpedro dibebaskan

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |