Polda Metro Jaya bantah tudingan akses besuk aktivis dipersulit

4 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membantah tudingan pihak keluarga yang mengatakan akses besuk terhadap pada aktivis yang ditahan dipersulit Kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, ada aturan besuk terhadap para aktivis yang sudah ditetapkan menjadi tersangka penghasutan hingga menyebabkan kericuhan dalam unjuk rasa itu.

"Ada aturannya ya, ada tata cara, jam besuknya ada. Tidak (dipersulit)," kata Ade Ary menjawab pers di Polda Metro Jaya, Kamis.

Sebelumnya diberitakan, keluarga dan pendamping hukum tersangka penghasutan pada unjuk rasa mengeluhkan tertutupnya akses kunjungan atau besuk terhadap para aktivis yang ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Massa pengunjuk rasa di depan gedung DPR membubarkan diri

Baca juga: Ada unjuk rasa mahasiswa, Jalan Gatot Subroto depan DPR/MPR tersendat

Kakak dari aktivis Syahdan Hussein (Admin Instagram Gejayan Memanggil), Sizigia Pikhansa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9), mengatakan bahwa akses yang tertutup itu berpengaruh terhadap kondisi Syahdan.

"Keluarga dan pendamping hukum dilarang dan dibuat susah untuk mengunjungi Syahdan. Itu juga membuat psikis Syahdan terganggu, maksudnya, dia tidak bisa mendapatkan pendampingan secara emosional atau psikologis," kata Sizigia.

Empat aktivis yang ditangkap adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan pada aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.

Polisi menyebut keempatnya menggunakan media sosial (medsos) untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |