Jakarta (ANTARA) - Petugas Kepolisian dari Unit 4 Subdirektorat (Subdit) 4 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berikut barang bukti sebanyak 1.166 butir ekstasi yang siap diedarkan di Jakarta Selatan.
"Penangkapan dua pria berinisial I dan R dilakukan pada Rabu (5/11) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan," kata Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKP Rumangga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, satu paket plastik klip kosong serta satu tas berisi plastik bening berisi pil ekstasi berwarna merah muda.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan Menteng Dalam.
Baca juga: Polisi gadungan di Penjaringan positif konsumsi narkoba
Baca juga: Polisi tangkap polisi gadungan yang bawa kabur motor milik ojol
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di Jakarta Selatan saat dibawa ke Ditresnarkoba pada Rabu (5/11/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro JayaMenindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku.
Rumangga menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti ekstasi tersebut rencana diedarkan di wilayah Jakarta. "Ekstasi tersebut rencananya diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," katanya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































