Polisi bekuk juru parkir yang bobol pusat kebugaran di Penjaringan

5 days ago 23

Jakarta (ANTARA) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap pria berinisial BA (25 tahun) yang diduga melakukan aksi pembobolan pusat kebugaran Strong Pilates Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (27/10).

"Pelaku ini menjalankan aksi pencurian dengan dua rekannya karena sakit hati dengan korban yang merupakan pemilik pusat kebugaran," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya didampingi Kanit Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pelaku ini ditangkap di bawah Kolong Tol Air Baja, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (2/11).

Bersama pelaku, petugas menemukan barang bukti hasil curian satu buah komputer jinjing atau laptop dan gunting yang digunakan membobol gedung tersebut.

"Pelaku BA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata dia.

Ia mengatakan kejadian berawa saat BA yang sehari-hari sebagai juru parkir di dekat pusat kebugaran Strong Pilates Pluit, Jakarta Utara

Pada saat ini pemilik menegur pelaku BA agar merapikan area parkir dan melarang BA memarkir sepeda motor pelanggannya di area pusat kebugaran.

"Pelaku ini tersinggung dan mengajak rekannya W dan E untuk mencuri barang-barang milik korban yang ada di dalam gedung sebagai bentuk balas dendam," katanya.

Selanjutnya pada Minggu (26/11) dinihari usia menjaga parkir, pelaku bersama dua rekannya W dan E melakukan aksi pencurian.

BA berperan sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam bangunan dengan cara memanjat dan melewati jendela samping lantai dan turun melalui tangga belakang menuju area loker.

Di lokasi tersebut, BA mengambil gunting dari meja kasir yang selanjutnya digunakan untuk mencongkel loker karyawan dan berhasil mengambil barang-barang berupa dua unit tablet, satu handphone dan satu unit laptop.

Menurut dia seluruh barang hasil curian dimasukkan ke dalam tas goodie bag dan diserahkan oleh BA kepada W (DPO) yang menunggu di luar bangunan.

Setelah itu, BA keluar dengan cara melompati pagar dan bersama W (DPO) serta E (DPO) meninggalkan lokasi kejadian menuju daerah Luar Batang, Jakarta Utara.

Pada hari yang sama sekira pukul 10.30 WIB, W (DPO) menggadaikan handphone di salah satu tempat pegadaian di kawasan Jembatan Dua dengan nilai sebesar Rp500.000 dan dari hasil tersebut BA memperoleh bagian sebesar Rp200.000.

"Mereka membagi barang curian yang tersisa," kata dia.

Baca juga: Pencuri motor bersenjata api di Jakbar babak belur diamuk massa

Baca juga: Kepolisian kembalikan kendaraan warga yang dicuri maling

Baca juga: Maling motor beraksi saat korban sedang takziah di Jaktim

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |