Polisi gadungan akui beli pistol dan buat ID palsu sebelum beraksi

5 days ago 26

Jakarta (ANTARA) -

Pelaku penggelapan dengan modus penyamaran sebagai polisi gadungan Muhammad Yusuf Maulana (26 tahun) mengaku membeli pistol jenis airsoft gun dan membuat tanda pengenal atau ID polisi palsu di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat, sebelum melancarkan tindak kejahatannya.

“Pelaku membeli airsoft gun lewat online seharga Rp2.000.000, dan saat ditangkap, pelaku membawa pistol serta tanda pengenal polisi serta alat untuk menghisap narkoba,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Kamis.

Saat dilakukan penggeledahan pada tubuh pelaku, kata dia, pistol jenis airsoft gun tersebut berada di pinggang sebelah kiri.

Pelaku juga membawa tas selempang yang berisi tanda pengenal atau ID Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas nama Dandi Maulan yang diduga palsu.

Tanda pengenal polisi tersebut tertulis KTA Polda Metro Jaya atas nama Dandi Maulana dengan pangkat BRIPTU/ 94052235.

“Pelaku ini melakukan aksi ini dengan alasan kebutuhan ekonomi hingga membeli narkoba,” ujar Erick.

Menurut dia, pelaku mengaku membeli pistol dan membuat tanda pengenal palsu tersebut agar terlihat gagah saat menjalankan kejahatannya.

Dia menambahkan pelaku juga tidak pernah bercita-cita menjadi polisi

“Tidak ada cita-cita jadi polisi,” ucap Erick.

Dalam menjalankan tindak kejahatannya, sambung dia, pelaku tidak menargetkan ojek daring sebagai sasaran utama aksi penipuan dan penggelapan, melainkan secara acak.

"Secara acak saja, tidak spesifik," terang Erick.

Barang bukti berupa pistol dan tanda pengenal polisi gadungan diperlihatkan saat jumpa pers kasus penipuan dengan modus polisi gadungan di Jakarta, Kamis (13/11/2025). (ANTARA/Mario Sofia Nasution).

Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menangkap Muhammad Yusuf Maulana (26) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjadi anggota polisi gadungan yang melarikan motor pengemudi ojek daring di Jalan Kepanduan II Kolong Tol Kalijodo, Sabtu (1/11) malam.

“Pelaku ditangkap di wilayah Penjaringan pada Minggu (2/11) dini hari setelah petugas mendapatkan laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan,” tutur Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya.

Pelaku tersebut dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun dan pasal 372 KUHP Pidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun.

Baca juga: Polrestro Jakut sebut polisi gadungan sudah empat kali beraksi

Baca juga: Polisi gadungan di Penjaringan positif konsumsi narkoba

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |