Polisi ringkus tiga pelaku pencurian dan pemilik sajam di Tangsel

1 day ago 21

Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap tiga pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang beraksi di depan Alun-Alun Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (28), PTC (22), dan MAH (25). Mereka ditangkap usai menganiaya korban dan merampas telepon seluler (ponsel) pada Minggu (6/9) dini hari sekitar pukul 03.17 WIB," kata Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Galuh menjelaskan peristiwa penganiayaan dan perampasan tersebut dipicu oleh aksi saling tegur di jalan raya saat korban melintas seorang diri.

"Kejadian bermula saat korban menegur para pelaku yang berkendara sepeda motor melawan arah. Para pelaku yang tidak terima ditegur kemudian memprovokasi korban hingga terjadi cekcok," katanya.

Galuh menyebutkan situasi memanas ketika dua pelaku, yakni PTC dan MAH, turun dari sepeda motor dan memukul wajah korban.

Tak lama berselang, pelaku M ikut turun sembari mencabut sebilah senjata tajam jenis arit yang disembunyikan di balik bajunya.

"Pelaku M kemudian mengayunkan senjata tajam jenis arit ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Korban sempat menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kanan hingga mengalami luka sabetan pada jari kelingking," ujar Galuh.

Usai menganiaya korban hingga ponselnya terjatuh, para pelaku mengambil ponsel tersebut dan berupaya melarikan diri.

Warga sekitar yang melihat kejadian langsung melapor ke Polsek Pamulang.

"Petugas kami yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial PTC yang masih berada di sekitar area beserta barang bukti sebilah arit," tutur Galuh.

Pengembangan kasus dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pamulang dengan melacak keberadaan ponsel korban yang masih dalam kondisi aktif.

Sinyal membawa petugas ke kawasan Cempaka Putih, Ciputat Timur.

"Dari hasil pelacakan sinyal ponsel dan penelusuran di lapangan, dua pelaku lainnya yakni MAH dan M berhasil kami bekuk di wilayah Ciputat Timur," jelasnya.

Selain menangkap ketiga terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis arit, satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, dan satu unit ponsel milik korban.

"Saat ini ketiga terduga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pamulang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Galuh.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak.

Baca juga: Hendak tawuran, polisi tangkap lima pelajar yang bawa sajam di Tangsel

Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa pencuri ponsel terekam CCTV di Jatinegara

Baca juga: Polsek Tambora ringkus residivis pencurian mobil di Jakarta

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |