Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika 1.052 gram sabu, 4.087 butir pil ekstasi, serta 208 gram ganja dari hasil pengungkapan kasus.
Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan sekaligus untuk melengkapi administrasi sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
“Bagi masyarakat yang mungkin belum mengetahui kenapa kegiatan pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” terang Avrilendy di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan untuk memastikan proses berjalan transparan, pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait, mulai dari Pengadilan, Kejaksaan hingga pengawasan internal dari Propam.
“Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar,” kata dia.
Dalam pelaksanaannya, tutur Avrilendy, barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan mesin blender dengan campuran air accu sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sebelum dihancurkan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kandungan barang narkotika tersebut oleh tim Puslabfor Mabes Polri dan kemudian dihancurkan.
"Selanjutnya, hasil penghancuran tersebut dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur," kata dia.
Ia menambahkan seluruh proses dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan pemusnahan berlangsung sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara, pemusnahan juga menjadi upaya mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Polres Jakbar ungkap kasus narkoba sita 1,2 kg sabu, 227 gram ganja
Baca juga: Polrestro Jakbar bongkar sindikat rokok ilegal di Kalideres
Baca juga: Polisi bongkar pabrik oli palsu berbahan oli bekas di Jakbar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















































