Polisi sebut korban tewas di indekos Cilincing karena luka berat

2 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) -

Polres Metro Jakarta Utara menyatakan korban MY (19) meninggal dunia di kamar indekos, Kalibaru, Cilincing karena luka berat akibat tusukan badik pelaku AS (37).

“Luka ini mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan pelaku ini melukai korban dengan badik dan dari pemeriksaan hasil autopsi terhadap korban, didapati lukanya di bagian punggung sebelah kiri.

Menurut dia, sewaktu kejadian korban hanya seorang diri di dalam kamar indekos. Pelaku ini datang dan langsung cekcok lalu melukai korban.

“Setelah itu, pelaku langsung kabur dan meninggalkan badik di sekitar lokasi kejadian,” kata dia.

Baca juga: Pembunuh pria di kamar indekos Cilincing ditangkap

Pelaku ini kabur ke luar Jakarta mulai dari mengendarai sepeda motor ke Stasiun Tambora lalu naik bis ke Brebes selanjutnya naik bis lagi ke Bengkulu.

“Pelaku ini tinggal di tempat temannya di Bengkulu. Kami memeriksa saksi ini dan dia mengaku tidak mengetahui aksi pidana yang dilakukan pelaku,” kata dia.

Kompol Onkoseno mengatakan pelaku ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan dari sejumlah saksi.

“Kami bersama Polsek Cilincing berkoordinasi dengan Polda Bengkulu untuk menangkap pelaku ini. Dan akhirnya bisa ditangkap pada Rabu (17/9),” kata dia.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing menangkap pria berinisial AS (37) karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban MY alias A di dalam indekos, Kalibaru, Cilincing pada Sabtu (28/8).

Baca juga: Pria tewas di kamar kos dibunuh rekannya di Jakarta Utara

“Pelaku ini ditangkap Rabu (17/9) di Bengkulu setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP ayat tiga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |