Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangani kasus perundungan pria berinisial P (42) yang dilakukan oleh tuna susila berinisial VO beserta rekannya di Jalan M Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Sabtu (15/11) pukul 23.00 WIB.
"Kami menangani kasus perundungan atau pengeroyokan terhadap korban oleh tuna susila yang bertemu di aplikasi daring," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan korban melaporkan dan mengaku telah melakukan prostitusi daring hingga kemudian bertemu dengan VO.
Setelah itu, dia membayar Rp300 ribu kepada sang perempuan. Namun, ternyata VO meminta ganti rugi kepada korban sebesar Rp250 ribu karena suatu alasan.
"Namun karena uang korban hanya sisa Rp50 ribu, sehingga VO dan temannya melakukan pengeroyokan dan menahan HP (telepon genggam), KTP, STNK dan ATM milik korban," terang Nurma.
Polisi yang menerima keterangan itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang-barang milik korban.
Kemudian, polisi juga melakukan interogasi terhadap korban serta terduga pelaku.
"Setelah ditangani, para pelaku dipulangkan pada hari Minggu (16/11) siang jam 12.00 WIB setelah dijemput oleh yang mewakili keluarganya," ungkap Nurma.
Sebelumnya, viral media sosial Instagram yang memperlihatkan rekaman video seorang pria terduduk dan dikelilingi oleh sejumlah orang yang diduga melakukan perundungan.
Baca juga: Perundungan masih terjadi di masyarakat Jakarta
Baca juga: Petugas gabungan antisipasi prostitusi Taman Daan Mogot Jakbar
Baca juga: Prostitusi "online", dua WNA asal Uzbekistan diringkus Imigrasi Jakbar
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































