Polisi tangkap pelaku perampasan sepeda motor di Jakpus

2 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap pria berinisial FHA (35) yang diduga melakukan perampasan sepeda motor dengan modus menuduh korban yang masih di bawah umur sebagai teman musuh pelaku.

Kapolsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Agung Adriansyah di Jakarta, Senin, menjelaskan modus pelaku tersebut, yaitu dengan memanfaatkan tekanan emosional dan intimidasi kepada kedua korbannya.

"Pelaku menggunakan tipu muslihat dengan menuduh korban sebagai teman musuh dari pelaku," kata Agung.

Dia menuturkan kejadian itu bermula ketika dua pelajar, HCE (16) dan JMC (16), mengendarai sepeda motor untuk mencari pom bensin di Jalan HBR Motik, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/9) malam.

Kemudian, pelaku memepet kendaraan korban dan memaksa mereka menepi dengan alasan hendak membuktikan bahwa korban bukan teman musuhnya.

"Selanjutnya, pelaku memaksa mereka turun dari sepeda motor sebelum mengambil kendaraan korban," ujar Agung.

Saat berusaha melarikan diri dengan motor hasil rampasan, sambung dia, pelaku terjatuh setelah korban berusaha merebut kembali kunci motornya. Warga sekitar yang melihat kejadian itu pun langsung membantu menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Polsek Kemayoran, kata Agung, telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih milik korban dan terus melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun," ucap Agung.

Baca juga: "Debt collector" diminta tak lakukan perampasan kendaraan

Baca juga: Seorang pria jadi korban perampasan ponsel di Jakpus

Baca juga: Tiga pria rampas uang dan lukai pemulung di Jakarta Barat

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |