Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini tidak pernah membungkam penyampaian pendapat di muka umum, menyusul penangkapan terhadap tiga orang terduga pengajak rusuh kepada warga di DKI Jakarta.
"Penyampaian aspirasi masyarakat dilindungi dan diatur oleh Undang-undang, sehingga wajib dijaga dan dilindungi oleh Polda Metro Jaya, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Fian menambahkan pelayanan Polda Metro Jaya dalam penyampaian pendapat masyarakat tersebut adalah salah satu bentuknya.
"Yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melaksanakan demo, agar terhindar dari aksi-aksi anarkis yang memanfaatkan situasi demo yang damai dan membuat menjadi situasi demo yang rusuh," ucapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari ajakan provokasi di media sosial melalui akun Instagram @_bahanpeledak_, @verdatius dan @catsrebel yang dikuasai para tersangka berinisial BDM, TSF dan YM.
Baca juga: Polisi tangkap tiga orang pengajak warga untuk rusuh
Baca juga: Polisi tangkap terduga provokator penjarahan rumah Uya Kuya
"Kemudian pada saat dilaksanakan upaya paksa penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang akan digunakan dalam aksi-aksi kerusuhan di DKI," katanya.
Budi menambahkan pihaknya memberi ruang kepada seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, tetapi tidak akan memberi ruang kepada kelompok-kelompok yang dengan sengaja akan membuat kerusuhan di daerah ini.
"Tim masih terus memburu jaringan atau kelompok yang terafiliasi dengan tiga tersangka yang sudah ditangkap. Kita berharap dengan ada pengungkapan ini, bisa mendeteksi memitigasi dan kita sama sama menciptakan rasa aman dan tertib di Jakarta," katanya.
Budi juga mengimbau kepada para orang tua untuk memantau aktivitas anak-anaknya terutama aktivitas di media sosial.
"Sehingga tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab dalam kerusuhan," katanya.
Baca juga: Ketua Nelayan Jakut minta Menko Polkam tindak provokator kerusuhan
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap provokator ajakan tawuran di media sosial
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















































