Jakarta (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif suami berinisial JPT alias Ance (26) yang membakar istrinya CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), pada Senin (13/10).
"Tersangka dan korban ini statusnya suami istri, dikaruniai satu orang anak. Selanjutnya pada saat kejadian, tersangka ini menuduh korban, yang mana korban disangka melakukan perselingkuhan," kata Kepala Unit PPA AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian, adik tersangka sempat mengaku melihat korban berjalan dengan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengan korban
"Jadi, ketahuan sama adeknya tersangka, dijelasin kalau istri jalan sama cowok lain, boncengan beberapa kali, terus jalan, ada pesan di HP (handphone/telepon genggam), intinya ada hubungan gelap," ujar Sri.
Tersangka kemudian menanyakan dugaan perselingkuhan itu kepada istrinya, namun ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Karena korban tidak menjawab dan tidak mengakui tuduhan itu, pelaku menyuruh seseorang membeli bensin," ucap Sri.
Setelah bensin sudah berada di tangan tersangka, JPT kembali menanyai korban. Namun, korban tetap tidak mengaku sehingga membuat tersangka marah.
"Korban setelah ditanya kembali tetap menyatakan tidak. Kemudian, tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya, dalam hal ini korban ke arah muka dada dan sekujur tubuh. Kemudian, menyalakan korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban," jelas Sri.
Baca juga: Suami pembakar istri di Jaktim terancam hukuman 20 tahun penjara
Pihak kepolisian lalu menangkap tersangka pria berinisial JPT alias Ance (26) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya, yakni CAM (24) pada Sabtu (18/10).
Tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah tertangkap di wilayah Bekasi pada Sabtu (18/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil Visum et Repertum (VeR).
Atas perbuatannya, JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Karena pelaku merupakan residivis, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana pengrusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.
Baca juga: Istri yang dibakar suaminya di Jaktim sudah dirujuk ke RSCM
Baca juga: Polisi buru suami yang diduga bakar istrinya di Jatinegara Jaktim
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































