Polisi ungkap peredaran obat keras dengan senjata di Tangsel

5 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkap peredaran obat keras dan kepemilikan senjata dengan menangkap kedua pelaku berinisial RRS (23) dan A (20) di Desa Suradita Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (20/4) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu 18 lembar obat jenis tramadol sebanyak 10 butir, satu pucuk airsoftgun berikut amunisi serta gas isi ulang, satu buah pisau sangkur berikut sarungnya, bom molotov, dan alat pemukul," kata Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Peristiwa itu berawal tim Reskrim Polsek Cisauk mendapatkan informasi peredaran obat obatan jenis tramadol di Restoran Danau Abah Perum Korpri Kampung Suradita, Desa Suradita Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin (20/4).

"Kemudian anggota opsnal menyamar sebagai pembeli obat tramadol sebanyak satu strip kepada tersangka A dengan harga Rp70 ribu," katanya.

Saat ditangkap, tersangka A menyerahkan satu strip obat tramadol dan mengakui jika obat obatan tersebut milik tersangka RRS yang juga karyawan bagian koki restoran tersebut.

"Saat diamankan ia mengaku bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli di pasar tanah Abang Jakarta," kata Dhady.

Pada penggeledahan di mess karyawan tersebut, pihaknya berhasil diamankan barang berupa satu pucuk Airsoftgun berikut amunisi serta gas isi ulang, satu buah pisau sangkur berikut sarungnya, satu bom molotov, satu buah alat pemukul atau grib genggam.

Kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Pasal 307 KUHP UU RI No 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Polisi amankan ribuan butir obat keras dari tiga pelaku di Tangsel

Baca juga: Polisi ungkap modus penyeludupan obat keras dalam botol vitamin ternak

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |