Jakarta (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur meminta korban pelecehan seksual eksibisionis di jembatan penyebrangan orang (JPO) Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (21/9) sore membuat laporan polisi.
"Tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual, orang tua atau korbannya suruh buat laporan dulu ya ke kami," kata Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.
Menurut Sri, laporan dari korban akan menjadi dasar polisi dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tanpa adanya laporan, pihak kepolisian mengalami keterbatasan dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca juga: Polisi periksa CCTV kasus eksibisionis di Jakarta Selatan
Sri menegaskan, Polres Metro Jaktim juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait peristiwa tersebut untuk membantu penyelidikan.
"Selama ini selalu kami tindaklanjuti laporan-laporan. Masyarakat tidak perlu segan melaporkan bila mengalami atau menyaksikan kejadian serupa, supaya bisa segera kami tindaklanjuti," ucap Sri.
Sebelumnya, seorang pelajar SMA berinisial S menjadi korban eksibisionis oleh seorang pria di jembatan penyebrangan orang (JPO) Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (21/9) sore.
Ayah korban, Abdul Rasyid mengatakan, dirinya masih belum berminat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur karena jarak rumahnya yang jauh, di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Belum buat laporan polisi, soalnya anaknya trauma," kata Abdul.
Baca juga: Pelajar SMA jadi korban eksibisionis di JPO Jatinegara Jaktim
Sementara itu, korban S berharap, pelaku bisa segera ditangkap agar tidak membuat resah masyarakat khususnya perempuan. Tak hanya itu, S juga ingin petugas Transjakarta meminta maaf pada dirinya.
"Saya juga ingin petugas Transjakarta minta maaf karena dia malah main ponsel (handphone/HP) dan tertawa," kata S.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.