Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 53,75 kilogram.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 16.45 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kedua tersangka berinisial AWS dan IR di tangkap di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: BNN DKI gagalkan peredaran 10 kg ganja dan sabu
Ia menjelaskan bahwa pada saat di tangkap keduanya membawa barang bukti berupa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan.
Kemudian, pihaknya menginterogasi kedua pelaku dan mereka mengakui bahwa terdapat ganja kering lainnya yang disimpan di rumah kontrakan.
"Pada saat kami geledah rumah kontrakan di sana kita menyita kurang lebih 53,75 kilogram ganja," ujarnya.
Kedua pelaku, kata Wisnu, mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang yang berinisial SY dan saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka mendapatkan ganja kering pada tanggal 28 Agustus sebanyak 40 kilogram dan sehari kemudian pada 29 Agustus kembali menerima 23 kilogram.
"Keduanya sudah mengedarkan ganja 12 kilogram, selama Agustus hingga 10 September," kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus narkoba seberat 4 kg di Jakbar
Baca juga: Polisi tangkap kurir dan pengedar ganja 13,37 kg di Jaksel
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.