Jakarta (ANTARA) -
Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut) Kombes Pol Erick Frendriz menyebutkan polisi gadungan bernama Muhammad Yusuf Maulana (26) telah melakukan pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor sebanyak empat kali di wilayah setempat.
“Pelaku sudah menjalankan aksinya dari Juli hingga November 2025 empat kali di wilayah Jakarta Utara,” kata Erick di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keempat aksi tersebut dilakukan di wilayah Polsek Metro Penjaringan sebanyak tiga kali dan satu kali di wilayah Polsek Pademangan.
Laporan polisi pertama pada 3 Juli 2025 di Polsek Metro Penjaringan dengan lokasi kejadian di Jembatan Teluk Gong dan kerugian berupa satu unit sepeda motor.
Kemudian laporan polisi kedua di Polsek Metro Penjaringan pada 20 Agustus 2025 dengan lokasi di Jembatan DHL Penjaringan dan kerugian berupa satu sepeda motor.
Lalu, laporan polisi yang ketiga pada 1 November 2025 dengan lokasi kejadian di Kalijodo, Penjaringan, dan kerugian berupa satu unit sepeda motor.
Sebanyak dua unit motor dari kejadian Juli dan Agustus 2025 sudah dijual kepada pelaku F yang berada di wilayah Tangerang dengan harga per unit Rp3 juta dan Rp5 juta, dengan lokasi transaksi di Pademangan, Jakarta Utara.
“Pelaku F sedang dilakukan pengejaran oleh petugas,” ujar Erick.
Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menangkap Muhammad Yusuf Maulana (26) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjadi anggota polisi gadungan yang melarikan motor pengemudi ojek daring di Jalan Kepanduan II Kolong Tol Kalijodo, Sabtu (1/11) malam.
“Pelaku ditangkap di wilayah Penjaringan pada Minggu (2/11) dini hari setelah petugas mendapatkan laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan,” tutur Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya.
Pelaku tersebut dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun dan pasal 372 KUHP Pidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun.
Baca juga: Polisi gadungan di Penjaringan positif konsumsi narkoba
Baca juga: Polisi tangkap polisi gadungan yang bawa kabur motor milik ojol
Baca juga: Polisi tangkap pelaku kredit motor gadungan di Pasar Minggu
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































