Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial G (43) mengancam ibu kandungnya dengan parang karena menduga sang ibu menghilangkan narkoba jenis sabu miliknya hingga membuat wanita paruh baya itu merasa terancam dan ketakutan.
“Aksi pengancaman ini terjadi di Jalan Muara Baru pada Jumat (12/12) siang sekitar pukul 12.30 WIB, yang membuat sang ibu ketakutan,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Senin.
Menurut dia, setelah petugas menerima laporan terkait pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian tersebut.
“Pelaku kami amankan ke Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Dia juga merupakan seorang residivis kasus 365 KUHP," ujar Sampson.
Setelah dilakukan interogasi, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan saat itu ia sedang dalam pengaruh narkotika.
Pelaku juga mengaku merasa marah dan emosi karena kehilangan narkotika miliknya, dan menuduh Ibu kandungnya yang menghilangkan barang tersebut.
Pelaku kemudian memegang senjata tajam jenis parang sambil menanyakan barang haram miliknya yang hilang kepada ibu kandungnya sehingga menyebabkan korban merasa ketakutan dan terancam.
Padahal, barang narkotika yang dicarinya itu tidak ada.
"Dia itu kayanya karena efek aja itu. Ngerasa masih ada sabu miliknya, padahal tidak ada,” ungkap Sampson.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat 12/1951) dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Metro Penjaringan dan menjalani proses penyidikan," tegas Sampson.
Baca juga: Polisi tangkap suami yang ancam istri gunakan senjata api di Jakut
Baca juga: Polisi kejar pencuri motor yang ancam korban dengan samurai
Baca juga: Polisi tangkap pria yang ancam warga dengan panah di Kelapa Gading
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































