Proposal Tata Kelola Royalti Indonesia Dapat Dukungan Luas dalam Sidang SCCR WIPO

1 day ago 15

Jenewa (pilar.id) – Sidang hari ketiga Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) menjadi momentum penting bagi Indonesia. Dalam forum tersebut, sejumlah negara dan kelompok regional besar menyatakan dukungan terhadap proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti global.

Delegasi Indonesia dipimpin Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Dalam penyampaiannya, Arief Havas menekankan posisi Indonesia sebagai salah satu pasar paling potensial dalam industri musik digital global, serta menyoroti ketimpangan pengelolaan royalti lintas negara yang dinilai membutuhkan perhatian internasional. Ia juga menyinggung meningkatnya dampak teknologi kecerdasan buatan terhadap karya media dan pentingnya regulasi yang adaptif.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indrady, turut menegaskan bahwa usulan Indonesia dirancang untuk mendorong tata kelola ekosistem royalti digital yang lebih adil dan transparan. Andry menyebut tiga pilar utama dalam proposal tersebut, yakni pembentukan kerangka tata kelola global di bawah WIPO, eksplorasi mekanisme pembayaran royalti alternatif serta model distribusi yang lebih setara, dan penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif lintas negara.

Setelah pemaparan tersebut, sejumlah negara menyampaikan dukungan penuh agar proposal Indonesia dibahas lebih lanjut. Dukungan datang dari Arab Saudi, Iran, Mesir, Pakistan, Filipina, Aljazair, Thailand, Kazakhstan, serta kelompok Asia Pacific Group dan African Group. Sementara itu, negara-negara dalam GRULAC (Group of Latin America and Caribbean Countries) serta CACEEC (Central Asia, Caucasus and Eastern Europe Group) memberikan respons positif dan siap melanjutkan dialog.

Atas dukungan tersebut, Arief Havas menyampaikan apresiasi kepada seluruh delegasi yang membuka ruang kerja sama. Ia menegaskan komitmen Indonesia untuk melanjutkan pembahasan secara inklusif demi mewujudkan tata kelola royalti global yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada masa depan.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk negara anggota, industri musik, dan organisasi internasional, untuk memperdalam pembahasan pada sesi SCCR berikutnya.

Di sela-sela pertemuan, delegasi Indonesia juga melakukan serangkaian pertemuan bilateral dengan berbagai negara dan kelompok, termasuk Jepang, Amerika Serikat, perwakilan GRULAC, Asia Pacific Group, CEBS (Central European Baltic States), serta Deputy Director General WIPO Sylvie Forbin. Selain itu, delegasi turut berdiskusi dengan IFPI (International Federation of the Phonogram Industry), Group B Country, Uni Eropa, dan CACEEC.

Langkah Indonesia di SCCR ke-47 ini dinilai membuka jalan menuju pembentukan tata kelola royalti global yang lebih inklusif dan relevan dengan ekosistem kreatif era digital. (rio)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |