Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh (19) terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) secara tertutup.
"Sidang ini digelar tertutup," kata Hakim Ketua Halida Rahardhini di ruang sidang dua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Vadel memasuki ruangan persidangan pada pukul 16.30 WIB. Kemudian, dia melepaskan rompi merah untuk bisa menduduki kursi persidangan dan berhadapan dengan hakim.
Sejumlah wartawan memencar di seluruh ruangan untuk mengabadikan momen tersebut. Para petugas keamanan pun mengarahkan awak media keluar dari ruangan untuk selanjutnya melaksanakan persidangan terkait asusila itu.
Baca juga: Vadel hadir dengan tangan diborgol di sidang dakwaan di PN Jaksel
Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.
Dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.
Sidang perdana kasus yang melibatkan Vadel Badjideh ini digelar Rabu sore pukul 16.35 WIB di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang perdana Vadel Badjideh terkait kasus asusila
Sebelumnya, Polres Metro Jaksel menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka pada kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.