Sidang eksepsi kasus pemerasan Nikita Mirzani akan digelar 1 Juli

6 days ago 18

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan (eksepsi) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) oleh Nikita Mirzani pada Selasa (1/7).

"Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan dan saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu," kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh dalam sidang pembacaan dakwaan di Jakarta, Selasa.

Hakim menegaskan pelaksanaan sidang ini tidak transaksional sehingga tidak ada pengaruh dari siapapun.

Pihaknya meminta kerja sama kepada banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.

"Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apapun yang saudara percaya," ucapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi soal kasus pemerasan Reza Gladys

Dia menambahkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta dan kebenaran.

"Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana," tambahnya.

Sementara, Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan," ucap Nikita.

Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

Baca juga: Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah

Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |