Jakarta (ANTARA) - Seorang kakak nekat mencuri motor dan tiga buah telepon seluler (ponsel) milik adik kandungnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran diduga terjerat judi online.
"Pelaku yang mencuri motor dan tiga buah ponsel pada 16 Mei 2025 tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku merupakan kakak dari korban sendiri," kata Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Awalnya pelaku AH (24) meminjam uang kepada adiknya. Namun, sang adik tak memberikan pinjaman hingga akhirnya AH nekat mengambil barang milik sang adik.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor di Kramat jati
"Jadi, awalnya pinjam uang, tapi ga dikasih sama adiknya. Secara diam-diam pelaku mengambil motor dan tiga handphone, dibawa kabur," jelas Rusit.
Rusit menyebut, pelaku AH (24) dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri setelah melakukan pencurian itu. Sehingga aparat Satreskrim kepolisian Polsek Kramat Jati yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku.
"Pelaku kami tangkap di Bandung, Jawa Barat selang beberapa hari. Jadi pelaku bersembunyi di rumah temannya," ucap Rusit.
Hasil pencurian motor langsung dijual oleh pelaku di media sosial seharga Rp6 juta dan uangnya habis begitu saja. Sehingga pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan pelaku dengan judi online.
"Kita masih dalami, kemungkinan pelaku ada terlibat judi online karena secepat itu pelaku menjual barang bukti dengan hasil penjualan langsung habis. Kita masih tahap penyelidikan," kata Rusit.
Baca juga: Diduga curi motor, polisi tangkap remaja berusia 16 tahun di Jaktim
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru pertama kali melakukan pencurian dan nekat untuk melancarkan aksinya di lingkungan rumah keluarga.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.