Tidak Konsisten Bayar Harga Lahan Masyarakat, Kantor PT KBU di Segel Ormas Fordayak

1 year ago 9

PALANGKA RAYA - Kantor Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara PT Kapuas Bara Utama (PT KBU) yang merupakan group perusahaan Argo Manunggal Jakarta, beralamat kantor Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya disegel oleh Ormas Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah, Senin (05/09).

PT Kapuas Bara Utama yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor : 530/DISTAMBEN tahun 2009 dari Bupati Kapuas.

Dengan pemilik saham terbesar Airlangga Hasto dan The Nicolas, PT KBU berupaya menapaki usahanya di wilayah desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Namun dalam perjalanan nya, perusahaan ini dalam melaksanakan kewajibannya sesuai pasal 136 ayat (2) Undang - Undang No 4 Tahun 2009, pada poin 39 yaitu memberikan ganti rugi kepada pemegang hak - hak dan tegakan yang terganggu kegiatan IUP Produksi, tidak konsisten dan seolah - olah berkeinginan menghilangkan hak masyarakat setempat.

Serta pada aturan IPPKH/FOREST CLEARINCE  No 18/I/IPPKH/PMDN/2015 pada lembaran 10 Diktum ketujuh: menyelesaikan hak - hak pihak ketiga, apabila terdapat hak - hak pihak ketiga didalam areal pinjam pakai kawasan hutan dengan meminta bimbingan dan fasilitas pemerintah daerah setempat.

Kantor PT KBU dinilai telah melakukan kegiatan ingkar janji / tidak konsisten dan menyalahi aturan terkait uang ganti rugi lahan milik warga desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Ajung Th L Suan, SH selaku pemilik lahan tanah, merasa apa yang dilakukan pihak Managemen PT KBU dengan mengingkari komitmen yang telah disepakati sebelumnya dan diketahui Kepala Desa Jangkang, M Adinata.

 "Upaya ini dilakukan untuk memastikan agar pihak PT KBU jangan asal berjanji tanpa merealisasikannya, " kata Ajung Suan, SH di kediamannya jalan Manjuhan kota Palangka Raya, Senin (05/09).

Ajung yang juga berprofesi sebagai Advokat ini menceritakan bahwa luas lahan milik itu terdiri dari, An Digan K. Kale 6, 3 Ha An Acid 1, 7 Ha Total 8, 00 Ha. Yang tergarap oleh pihak PT KBU dari luas 8, 00 Ha, telah tergarap dengan total 6, 00 Ha dengan cara masih land clearing.

Tuntutan terhadap yang tergarap Rp 300jt/Ha. Luas ditotalkan 6, 00 Ha kali Rp 300jt/Ha sebesar Rp 1, 8 Milyar. Total keseluruhan dari atas nama Digan dan Acid, 8, 00 Ha di kali Rp 300jt/Ha maka pihak PT KBU diharuskan membayarkan ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp 2, 4 Milyar Rupiah.

 "Hasil negosiasi dengan pihak PT KBU disepakati awalnya dari harga lahan sebanyak Rp 1, 5 Milyar, " sebut Ajung ini menjelaskan.

Hasil harga kesepakatan senilai Rp 1, 5 Milyar itu dibuat hasil kesepakatan Notulen yang diketahui langsung perwakilan dari pemilik PT KBU, Ketut mewakili pemilik PT KBU The Nicolas saat itu, tanggal 26 Juni 2022.

Malam nya Ketut melalui pesan Whatshap menyampaikan pesan bahwa harga lahan ditawar kembali dengan harga yang sangat jauh dari sebelum, Rp 500 juta rupiah.

 "Sore sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama melalui pesan Whatshap menyampaikan harga lahan ditawar kembali sebesar Rp 500 juta rupiah, " ungkap Anjung.

Hal inilah memicu Ajung Th Suan, SH mengadakan aksi penutupan dan menyegel kantor PT KBU di Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya, hari ini dan memastikan pihak PT KBU dilarang melakukan aktivitas di kantor tersebut sebelum ada kejelasan terkait hak - haknya.

 "Intinya pada saat ini kami menuntut kepada pihak Managemen PT KBU agar menganti rugi lahan milik kami yang telah dirusak seluas kurang lebih 6 hektar, " tegasnya. 

Sementara itu ketua Umum  Bambang Irawan, melalui Koordinator Lapangan (Koorlap) Ormas Fordayak Kalteng, Bakti Yusuf menyampaikan sesaat setelah melakukan aksi penyegelan kantor PT KBU, di Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya, bahwa tindakan ini bentuk kepedulian ormasnya kepada masyarakat Dayak Kalteng dalam hal mempertahankan dan memenuhi hak - hak nya yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak PT KBU.

 "Kami ormas Fordayak di percayakan oleh saudar Anjung Th Suan dalam perkara penyerobotan lahan milik di desa Jangkang, Kapuas oleh PT KBU, " terangnya 

Menurutnya, Fordayak sudah melalui mekanisme administrasi upaya mediasi secara persuasif kepada PT KBU selama ini. Baik melalui surat serta menemui ke kantor nya saat ini, namun upaya itu tidak dilayani pihak PT KBU dengan baik, bahkan menurutnya melewati via Pesan Whatshap ke managemen.

 "Kami berikan waktu satu Minggu setelah penyegelan secara adat Dayak hinting Pali ini, tanggal 4 September 2023, dan apabila tidak ada etikat baik maka kami akan melakukan upaya penyegelan lagi di Bas Camp PT KBU di desa Jangkang, Kapuas kedepannya, " tegas Bakti Yusuf menegaskan.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |