Jakarta (ANTARA) - Terdakwa dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani atau Lolly (17), yakni Vadel Alfajar Badjideh (19) meminta maaf atas kasusnya yang membuat kegaduhan publik.
"Maaf atas kegaduhan juga yang Vadel buat kemarin, yang Vadel juga berbuat bohong kepada publik," kata Vadel kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Vadel mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan terkait hasil sidang.
Dia berharap proses persidangan ini bisa berjalan lancar sampai akhir. Pemengaruh (influencer) itu kembali minta maaf dan berharap bisa lebih baik ke depannya.
"Vadel minta maaf semoga Vadel bisa lebih baik dari masalah ini," ujarnya.
Baca juga: Sidang asusila Vadel Badjideh di PN Jaksel digelar secara tertutup
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana Vadel Alfajar Badjideh (19) terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Sidang dilakukan secara tertutup.
Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.
Dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercatat, yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.
Baca juga: Vadel Badjideh jadi tersangka kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani
Sidang perdana Vadel Badjideh digelar Rabu sore pukul 16.35 WIB di ruang sidang 02 PN Jaksel.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.