Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus asusila terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Vadel Alfajar Badjideh (19) tampil dengan tangan diborgol saat menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu.
Pukul 10.30 WIB, awak media tampak berkumpul mengerumuni dua armada kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Keluarga belum bertemu Vadel Badjideh sejak ditahan soal kasus asusila
Satu per satu kelompok tahanan mulai diturunkan dari kendaraan itu dengan dikawal oleh pihak Kejaksaan dan polisi yang berjaga.
Kemudian, pukul 10.45 WIB, Vadel mulai turun dari kendaraan tahanan yang langsung diikuti para awak media mengikuti langkahnya.
Vadel dengan penampilan baru dengan memotong rambut dengan model cepak dengan kedua tangannya terikat borgol. Dia juga mengenakan rompi merah dengan nomor 97 yang menutup kemeja putihnya.
Langkahnya perlahan sembari dituntun oleh petugas menuju ke ruang tahanan. Tak ada raut senyum di wajahnya.
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang perdana Vadel Badjideh terkait kasus asusila
Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.
Dua nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tercatat yakni Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.
Sidang perdana Vadel Badjideh digelar Rabu pagi pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Nikita minta Presiden Prabowo luruskan hukum di Indonesia
Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.