Wamenaker Tegaskan Audit K3 Tak Boleh Ditawar: Menyangkut Nyawa Pekerja dan Keberlanjutan Usaha

1 day ago 9

Ringkasan Berita

  • Wamenaker Afriansyah Noor tegaskan audit K3 harus independen dan tegas.
  • Audit SMK3 bukan sekadar pemeriksaan dokumen, tetapi implementasi nyata di lapangan.
  • Audit yang lemah berisiko pada keselamatan pekerja dan keberlanjutan usaha.
  • PT IDSurvey diminta objektif mencatat setiap ketidaksesuaian standar.
  • Pemerintah dorong K3 sebagai investasi jangka panjang, bukan beban biaya.

Jakarta (pilar.id) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh ditawar atau dikompromikan. Menurutnya, satu kelalaian dalam sistem keselamatan kerja dapat menghentikan operasional perusahaan, merusak reputasi, bahkan berdampak fatal bagi pekerja dan keluarganya.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat menjadi keynote speaker dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di PT IDSurvey (Persero), Jakarta, sebagaimana keterangan resmi Biro Humas, Sabtu (28/2/2026).

Afriansyah menjelaskan, audit penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tidak cukup berhenti pada verifikasi administrasi. Audit harus memastikan sistem benar-benar berjalan di lapangan, mulai dari identifikasi bahaya, pengendalian risiko, hingga perbaikan berkelanjutan sebelum insiden terjadi.

Ia menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga audit agar tidak terjadi pembiaran terhadap potensi kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Audit yang objektif dinilai menjadi fondasi perlindungan nyata bagi pekerja.

Dampak Audit Lemah bagi Perusahaan

Menurut Afriansyah, audit yang kompromistis justru membuka ruang risiko lebih besar. Ketika standar keselamatan tidak ditegakkan secara konsisten, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha.

Bagi perusahaan, audit yang kredibel merupakan bagian integral dari manajemen risiko. Sistem keselamatan yang kuat dapat mencegah gangguan operasional, menekan potensi kerugian finansial, serta menjaga kepercayaan publik dan pemangku kepentingan.

Sebaliknya, kegagalan dalam menerapkan K3 berpotensi memicu sanksi hukum, kerugian ekonomi, hingga penurunan reputasi di mata investor dan konsumen.

PT IDSurvey Diminta Tegas dan Objektif

Dalam forum tersebut, Afriansyah meminta PT IDSurvey sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen untuk bersikap tegas terhadap pengguna jasa yang tidak memenuhi standar sesuai regulasi.

Setiap temuan ketidaksesuaian, kata dia, harus dicatat dan dilaporkan secara objektif tanpa kompromi. Transparansi dan integritas audit menjadi kunci dalam memastikan sistem K3 berjalan efektif.

Melalui momentum Bulan K3 Nasional 2026, pemerintah mendorong dunia usaha mengubah perspektif terhadap keselamatan kerja. K3 tidak seharusnya dipandang sebagai beban biaya, melainkan investasi jangka panjang yang menjamin perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.

Penegasan Wamenaker ini menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak dasar pekerja dan faktor penentu kelangsungan usaha di tengah persaingan global yang semakin ketat. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |