Jakarta (pilar.id) – Setelah melewati proses panjang selama lebih dari dua dekade, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Momentum ini dinilai bersejarah karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional 2026.
Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Hadir dalam sidang itu sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.
Dalam forum tersebut, pimpinan DPR menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan lintas kementerian yang dinilai berperan penting dalam merampungkan pembahasan regulasi yang telah diusulkan sejak 2004. Proses panjang itu akhirnya menghasilkan payung hukum yang selama ini dinantikan oleh jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Ia menekankan bahwa UU PPRT akan menjadi landasan yuridis yang kuat dalam menjamin hak-hak pekerja rumah tangga, sekaligus memperjelas kewajiban para pihak yang terlibat.
Undang-undang ini memuat sejumlah ketentuan strategis, mulai dari mekanisme perekrutan, ruang lingkup pekerjaan domestik, hingga hubungan kerja berbasis perjanjian. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Tak hanya itu, UU PPRT juga mencakup pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi pekerja, sistem perizinan bagi lembaga penyalur, serta pengawasan oleh pemerintah. Mekanisme penyelesaian perselisihan hingga peran masyarakat dalam perlindungan pekerja rumah tangga turut menjadi bagian penting dalam regulasi ini.
Pengesahan UU PPRT dinilai sebagai langkah maju dalam pengakuan profesi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa perlindungan memadai. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta standar kerja yang lebih layak, sekaligus memperkuat posisi pekerja domestik dalam sistem hukum nasional. (usm)

12 hours ago
14

















































