Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengungkapkan alasan pria berinisial ID mencekoki ekstasi kepada rekannya seorang mahasiswi berinisial S dalam sebuah pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, supaya bisa senang bersama-sama.
"Keterangan dari tersangka ini karena biar sama-sama happy, sama-sama senang gitu. Karena efek dari obat tersebut kan senang, bahagia, merasa mereka bisa sama-sama minum," kata Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Rahis mengatakan tersangka ID mengaku tak ingin meminum obat terlarang itu seorang diri, sehingga memaksa korban untuk ikut mengonsumsi ekstasi.
"Karena kalau kata tersangka, kalau cuma dia aja yang minum itu kurang happy katanya. Jadi makanya dikasih lah kepada si korban," kata Rahis.
Usai mengonsumsi obat itu, efek buruknya tidak segera terasa. Pesta karaoke pun terus berlanjut.
Hingga pada Kamis (3/9) dini hari sekira pukul 03.30 WIB, pelaku dan korban bersama rombongan memutuskan untuk menginap di sebuah hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pada saat tiba di hotel, korban jatuh di depan lift dan dibawa oleh pihak hotel bersama dengan tersangka," kata Rahis.
Korban pun dibaringkan di salah satu kamar hotel. Lalu pada pukul 09.30 pagi, tersangka bersama teman-temannya meninggalkan korban di hotel tersebut.
"Sekitar pukul 13.30, pihak hotel mengecek kamar tersebut dan korban telah meninggal dunia. Maka dari itu, pihak hotel mengabarkan kita bahwa adanya seseorang yang meninggal dunia," tutur Rahis.
Berdasarkan hasil otopsi dan keterangan dari dokter forensik, kata Rahis, terdapat kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban.
"Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut. Karena korban tidak pernah sebelumnya, korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut," kata dia.
Petugas kepolisian pun segera melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ID.
Atas perbuatannya, ID disangkakan dengan Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Mahasiswi tewas setelah dicekoki ekstasi saat pesta karaoke di PIK
Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa pencuri ponsel terekam CCTV di Jatinegara
Baca juga: BNN ajak mahasiswa jadi agen perubahan lawan narkotika
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















































