Ammar Zoni jalani sidang putusan terkait kasus narkotika Kamis siang

5 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan untuk terdakwa kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang dilakukan oleh pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan sidang putusan tersebut digelar pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB.

"Sidang putusan setelah istirahat siang," kata Andi.

Seperti diketahui, pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut pidana selama sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan pengedaran narkotika di Rutan Salemba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di PN Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026.

Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.

Baca juga: Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara di kasus pengedaran narkotika

Selain Ammar, terdapat lima terdakwa lainnya yang dibacakan tuntutannya dalam sidang yang sama, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Asep dan Ade masing-masing dituntut enam tahun penjara, Ardian tujuh tahun penjara, sedangkan Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Selain itu, kelima terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Atas perbuatan mereka, keenam terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Deretan artis yang tersandung masalah narkoba tahun 2025

Baca juga: Ditjenpas: Ammar Zoni dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |