Jakarta (ANTARA) - Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra mengaku belum bisa memaafkan penembak ayahnya hingga tewas di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," kata Agam Muhammad Nasrudin di Jakarta, Selasa, usai menghadiri sidang pembacaan vonis pelaku penembakan.
Baca juga: Anak bos rental akui tak menargetkan terkabulnya restitusi
Agam menyebut kematian ayahnya masih sangat menyakitkan pihak keluarga.
"Meninggalnya ayah sangat menyakitkan buat keluarga kami," ucap Agam.
Sementara itu, korban yang masih hidup yakni Ramli yang ikut hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Ramli menyebut dirinya hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.
Baca juga: Anak bos rental akui vonis terhadap penembak ayahnya sesuai harapan
Ramli juga yakin Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menindaklanjuti kasus ini secara adil.
"Iya, saya itu kan manusia biasa juga, tidak ada luput dari kesalahan. Kita juga tidak ada berpikir yang panjang-panjang lah. Semua ada hukumannya, ada imbasnya semua," ucap Ramli.
Dalam kesempatan itu, Ramli mengaku kondisinya belum sepenuhnya pulih usai tertembak. Ramli menjelaskan, sudah dilakukan operasi sebanyak delapan titik oleh dokter untuk memulihkan kondisinya.
"Baru 80 persen saya, masih 80 persen dalam keadaan masih kontrol ke dokter. (Masih) Nyeri. Saya dioperasi hampir 8 titik," ungkap Ramli.
Baca juga: Terdakwa TNI AL penembak bos rental masih pikir-pikir terhadap vonis
Diketahui, dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
Terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025