Polisi tangkap delapan pemuda diduga terlibat tawuran di Jakpus

1 day ago 22

Jakarta (ANTARA) - Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu pagi.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi tawuran yang terjadi di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan adanya keributan yang melibatkan pemuda di Jalan Mangga Dua Abdad. Beberapa pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Polisi tangkap tiga pemuda bersenjata tajam terlibat tawuran di Jakpus

Delapan orang terduga pelaku ini yakni PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21). Mereka kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujar Susatyo.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan ketika tim sampai di TKP, para terduga pelaku berusaha melarikan diri.

Baca juga: Polisi tangkap 18 pemuda yang terlibat bentrok di Sawah Besar

Baca juga: Polres Jakpus tangkap 12 remaja membawa celurit

Namun, mereka akhirnya tertangkap dan polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis corbek, satu stick golf, satu busur dan anak panah, satu dompet, serta lima unit telepon genggam.

“Situasi kini sudah aman terkendali. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan demi menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat," kata William.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |