Kemendag Ekspose Produk Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 15 Miliar pada Triwulan I-2025

1 day ago 12

Jakarta (pilar.id) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempublikasikan hasil pengawasan terhadap barang beredar yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai mencapai Rp 15 miliar. Ekspose ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada Kamis (17/4/2025) di kantor Kemendag, Jakarta.

Pengawasan ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait selama periode Januari hingga Maret 2025.

“Ekspose ini adalah bentuk transparansi sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari produk yang tidak aman, tidak berkualitas, dan tidak sesuai standar,” ujar Mendag Budi Santoso.

Temuan pengawasan mencakup pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan, seperti tidak adanya Standar Nasional Indonesia (SNI), label berbahasa Indonesia, manual serta kartu garansi (MKG), dan ketiadaan Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).

Produk-produk yang melanggar tersebut terbagi dalam lima kategori, berasal dari 10 perusahaan, baik importir maupun produsen dalam negeri. Rinciannya sebagai berikut:

  • Produk elektronik: 297.781 unit, termasuk rice cooker (3.506 unit), audio video (4.518 unit), kipas angin (60.366 unit), fitting lampu (210.040 unit), luminer (480 unit), ketel listrik (1.140 unit), air fryer (1.894 unit), kabel listrik (87 rol), baterai primer (15.250 unit), dan gerinda listrik (500 unit).
  • Mainan anak-anak: 297.522 unit
  • Alas kaki: 1.277 unit
  • Seprai: 100 unit
  • Pelek kendaraan bermotor: 905 unit

Turut hadir dalam ekspose ini sejumlah pejabat dari lintas lembaga, antara lain Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmi Assegaf, Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Y. Kristianto Widiwardono, serta perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mendag Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memastikan produk yang beredar di pasar tidak hanya terjangkau dari sisi harga, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan keamanan. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Barang-barang yang diekspos dinyatakan melanggar berbagai ketentuan perundangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
  • Permendag Nomor 25 Tahun 2021, Permendag Nomor 69 Tahun 2018, Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Permendag Nomor 8 Tahun 2024, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023.

Atas pelanggaran tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pemusnahan produk.

“Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan menggunakan teknologi digital dan kerja sama lintas sektor. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan pasar domestik yang bersih dan tepercaya,” lanjut Mendag Budi.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan amanat dari Permendag Nomor 69 Tahun 2018. Ia menjelaskan bahwa produk impor yang tidak memenuhi ketentuan akan dimusnahkan, sementara produk dalam negeri akan diarahkan untuk memenuhi persyaratan SNI. (mad/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |