Polrestro Jakut ungkap peredaran ekstasi jaringan Indonesia-Belanda

19 hours ago 11

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap peredaran pil ekstasi jaringan Indonesia-Belanda dengan jumlah seluruh barang bukti sebanyak 14.521 butir atau senilai Rp15 miliar yang akan dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.

"Dari pengungkapan kasus ini kami menangkap empat pelaku berinisial MF, FD, DK dan R yang di tangkap di tiga lokasi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan menemukan adanya informasi dugaan rencana peredaran narkoba jenis pil ekstasi usai pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho membagi dua tim, yaitu tim dari Satrenarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilincing untuk melakukan pengembangan.

Baca juga: Polisi tangkap WNA penyelundup sabu di kaleng camilan di Jakut

Unit Reskrim Polsek Cilincing melakukan penggerebekan di wilayah Lontar Dalam, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (22/6).

Di lokasi tersebut petugas menemukan barang bukti 9.460 butir pil ekstasi merah muda bertuliskan Tesla.

Kemudian tim kembali melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial RI alias I di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, pada Kamis (26/6) sekitar pukul 11.00 WIB

Sedangkan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MF alias F dan DK alias W di Jalan Kebun Diponogoro, tepatnya di depan Kebun Binatang Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (5/7) pagi.

Baca juga: Polrestro Jakut ungkap 19 kasus narkoba dalam Operasi Nila Jaya

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz bertanya kepada pengedar pil ekstasi saat jumpa pers ungkap kasus peredaran pil ekstasi di Jakarta Utara pada Jumat (1/8). ANTARA/HO Polres Metro Jakut

Dari kedua tersangka dapat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku memiliki 5.000 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah rekan mereka berinisial FD alias F di Jalan Muteran Baru Pabean Cantian Kota Surabaya.

​​​​​​Di lokasi kedua ini, pelaku FD ditangkap bersama 21 unit plastik yang berisi 2.0001 butir pil ekstasi dan 12 plastik vakum yang berisi pil ekstasi berlogo TMT sebanyak 3.058 butir yang diduga mengandung MDMA Murni. Jaringan tersebut merupakan jaringan Indonesia-Belanda.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |