Jakarta (ANTARA) - Artis Leonardo Arya alias Onad menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Hasil koordinasi kami dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP DKI," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan di Jakarta, Senin.
Wisnu menyampaikan, asesmen itu dilakukan berdasarkan pengajuan pihak keluarga vokalis grup musik Killing Me Inside itu. "Dari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen," katanya.
Baca juga: Onad jalani pemeriksaan kesehatan di Polrestro Jakbar
Kendati demikian, dia belum dapat membeberkan poin-poin asesmen yang bakal dijalani Onad, lantaran itu merupakan kewenangan BNNP DKI Jakarta.
"Nanti kita sampaikan ya, soalnya itu yang menentukan dari BNNP, kami belum tahu," kata Wisnu.
Hasil asesmen, kata dia, bakal disampaikan lebih lanjut setelah Onad kembali dari BNNP DKI. "Nanti akan disampaikan hasilnya," ujarnya.
Dia pun memastikan Onad berada dalam kondisi fisik yang sehat. "Untuk kondisi OL sampai saat ini dalam keadaan sehat-sehat saja dan baik," imbuhnya.
Pantauan di lokasi, Onad bersama tim penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat keluar dari gedung utama polres melalui lift parkiran sekira pukul 11.20 WIB.
Ia nampak mengenakan kaca mata, masker dan menutupi kepalanya dengan tudung hoddie.
Baca juga: Motif artis Onad pakai narkoba masih didalami polisi
Baca juga: Artis Onad positif konsumsi ganja dan ekstasi, istrinya negatif
Tak ada komentar apapun dari Onad terkait kasus narkoba yang menyeretnya, kendati awak media sudah menanyakan sejumlah pertanyaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai poin-poin serta hasil asesmen BNNP yang dijalani Onad pada Senin ini.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































