Jakarta (ANTARA) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh terpidana TB senilai Rp58,2 miliar.
"Terpidana TB diketahui melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, terpidana TB sebelumnya, terbukti sebagai salah satu "beneficial owner" dari wajib pajak PT UP dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Beneficial owner adalah individu yang memiliki kendali nyata atas suatu dana, aset, atau perusahaan, yang mungkin berbeda dari nama resmi yang terdaftar.
Menurut dia, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2023.
Baca juga: Harta Muhammad Haniv, eks Kakanwil DJP Jakarta tersangka gratifikasi
Eddi mengatakan bahwa TB melakukan berbagai skema pencucian uang dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset.
"Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan, mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen dan bidang tanah," ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus TPPU ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga penegak hukum antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands dan beberapa negara lainnya, mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.
"Terkait aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh terpidana TB di luar negeri, DJP saat ini sedang menempuh mekanisme timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance/MLA) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait," kata dia.
Baca juga: Pengusaha pembuat faktur pajak fiktif di Jakarta diciduk petugas
Eddi mengatakan bahwa kolaborasi penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
"DJP menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya dan seluruh langkah penegakan hukum ini diambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan dan berintegritas," ucapnya menambahkan.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































