Polisi bongkar peredaran sabu jaringan China seberat 35 kg

19 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan internasional asal China dengan berat total 35 kilogram di dua lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

"Terdapat tiga tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram di dua lokasi, yakni Tangsel dan Jaksel," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatanpada Selasa (29/7).

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan seorang pria berinisial ADR (30) pada Selasa malam (29/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren.

Dari hasil interogasi awal terhadap ADR, penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah ke lokasi kedua, yaitu kawasan Gandaria, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca juga: Polrestro Jakut ungkap peredaran ekstasi jaringan Indonesia-Belanda

Baca juga: Polisi tangkap WNA penyelundup sabu di kaleng camilan di Jakut

Pada Kamis (31/7) sekitar pukul 17.00 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah hotel dan mengamankan dua pria lainnya berinisial DM (34) dan MM (27). "Diamankan satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram," katanya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut," kata Indra.

Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |