PPATK Ungkap Dana Rp1.459 Triliun dari Dugaan Kejahatan Finansial: Korupsi hingga Judi Online

1 day ago 12

Jakarta (pilar.id) — Dalam peringatan 23 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan peran krusial sinergi antar lembaga dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).

Acara peringatan tersebut digelar di Auditorium Yunus Husein, Gedung PPATK, Jakarta, dan dibuka secara resmi oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom, perwakilan kementerian/lembaga, Lembaga Pengawas Pengatur (LPP), pihak pelapor, asosiasi pelapor, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dana Rp1.459 Triliun Terkait Dugaan Kejahatan

Dalam laporannya, PPATK mengungkap bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2024, nilai transaksi yang terindikasi sebagai tindak pidana mencapai Rp1.459,6 triliun. Dari total tersebut, dugaan tindak pidana korupsi menyumbang nilai terbesar yakni Rp984 triliun, disusul oleh dugaan kejahatan perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian Rp68 triliun, dan narkotika Rp9,75 triliun.

“Ini adalah hasil nyata dari kolaborasi dan kerja keras selama 23 tahun membangun sistem pencegahan kejahatan finansial yang kokoh,” ujar Ivan.

Khusus untuk judi online, Kepala PPATK menyebutkan bahwa nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2025, naik signifikan dari Rp981 triliun tahun sebelumnya. Fenomena ini menegaskan bahwa tantangan ke depan akan semakin kompleks, terutama dengan kemunculan teknologi baru seperti aset kripto dan platform daring lainnya.

Komitmen dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Ivan menegaskan bahwa Gerakan Nasional APUPPT-PPSPM bukan hanya seremonial, tetapi tonggak penting dalam memperkuat sistem keuangan negara dari risiko penyalahgunaan.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil National Risk Assessment (NRA) menunjukkan tindak pidana korupsi sebagai ancaman terbesar dalam skema TPPU, dan karenanya perlu menjadi fokus utama negara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sambutannya mengungkap bahwa sinergi antara PPATK dan KPK telah berlangsung lama dan terbukti mendukung penanganan kasus korupsi hingga ke akarnya. “Hasil analisis PPATK menjadi senjata penting dalam upaya pemberantasan korupsi oleh KPK,” ungkap Setyo.

Sementara itu, Kepala BNN, Marthinus Hukom, menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, pihak pelapor, dan seluruh stakeholder dalam mencegah kejahatan terorganisir. “Sinergi ini adalah kekuatan utama kita,” tegas Marthinus.

Menuju Indonesia Emas 2045

Acara ini juga menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bersih dan maju. Pemerintah melalui ASTA CITA dan RPJMN menempatkan pemberantasan TPPU sebagai prioritas strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Peringatan 23 tahun ini menjadi refleksi sekaligus momentum untuk memperkuat tekad bersama dalam menghadapi modus kejahatan baru yang kian canggih dan kompleks. Sinergi yang telah dibangun diharapkan dapat terus ditingkatkan demi menciptakan Indonesia yang bebas dari kejahatan finansial. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |