Aniaya pengendara, tiga "pak ogah" di Pesing Jakbar ditangkap polisi

18 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus tiga "pak ogah" yang menganiaya seorang pengendara sepeda motor di Jalan Daan Mogot, Pesing, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengatakan pihaknya telah mengamankan para pelaku yang terlibat itu dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah video rekaman peristiwa tersebut viral di media sosial.

“Sudah kami amankan tiga orang pelaku 'pak ogah' yang terlibat dalam aksi keributan tersebut, masing-masing berinisial VA (31), RP (29), dan AR (31). Ketiganya kami amankan pada Kamis (8/1),” kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Rabu (7/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, dua "pak ogah" berinisial RP dan VA tengah beraktivitas di sekitar lampu merah Pesing, Jakbar.

Keributan kemudian terjadi ketika kaki salah satu "pak ogah" itu tersenggol oleh pengendara sepeda motor, sehingga memicu adu mulut di lokasi kejadian.

Pada saat yang bersamaan, seorang pengendara motor lain berinisial YA yang berada di lokasi merekam kejadian tersebut dengan menggunakan telepon genggamnya.

Akan tetapi, para "pak ogah" itu tidak terima perbuatannya direkam, sehingga berupaya mendekati korban dan mencoba merebut telepon genggam tersebut.

Korban pun berusaha melarikan diri dari kejaran para pelaku itu.

Menindaklanjuti laporan dan hasil penyelidikan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Polisi dalami dugaan "Pak Ogah" pukul pemotor pakai batu di Daan Mogot

Baca juga: Lima "Pak Ogah" ditangkap di Jakbar

Baca juga: Meresahkan pengendara, "Pak Ogah" di Jakarta Utara ditangkap

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |