Cegah Kejahatan Siber, Kemkomdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Baru

5 hours ago 4

Medan (pilar.id) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memperketat sistem keamanan telekomunikasi nasional melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi yang mengikat sejak 1 Juli 2026 ini mewajibkan seluruh pengguna jasa telekomunikasi seluler melakukan verifikasi biometrik berupa pemindaian atau pengenalan wajah saat mengaktifkan kartu SIM baru.

Sebagai salah satu operator seluler terbesar di tanah air, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat/IOH) langsung merespons regulasi tersebut dengan menggulirkan sistem registrasi berbasis biometrik secara nasional. Kesiapan infrastruktur digital ini dipantau langsung oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, saat melakukan inspeksi mendalam ke Gerai IM3 dan 3Store di Kota Medan pada 4 Juli 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Nezar Patria menjelaskan bahwa adopsi pemindaian wajah ini dirancang untuk menutup celah kejahatan siber dengan mempersempit ruang penyalahgunaan nomor telepon. Selain mengutamakan perlindungan data pribadi konsumen, pemerintah memastikan implementasi aturan baru ini tetap mengedepankan aspek inklusivitas, keamanan data, dan kecepatan proses tanpa mempersulit akses publik ke jaringan seluler.

Validasi Sistem dan Alur Registrasi Baru di Garda Terdepan

Saat meninjau operasional di gerai perwakilan Indosat di Medan, Wamen Komdigi memantau langsung seluruh tahapan pendaftaran kartu prabayar yang dilalui oleh pelanggan. Inspeksi meliputi pengujian kecepatan sistem dalam memindai wajah, akurasi pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga validasi akhir pada basis data pusat. Hasil pemantauan menunjukkan sistem operasional terintegrasi milik Indosat telah matang dan mampu melayani mekanisme anyar tersebut tanpa hambatan teknis.

Director and Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi baru ini merupakan prinsip tata kelola perusahaan yang mutlak. Pihaknya mengapresiasi kunjungan dari perwakilan Kemkomdigi yang menjadi validasi penting bagi kesiapan para petugas di lapangan serta keandalan infrastruktur digital pelindung konsumen milik Indosat.

Manajemen Indosat memandang aturan ketat ini sebagai momentum strategis untuk menekan angka kasus penipuan digital dan kloning identitas secara masif. Sistem pendataan baru prabayar prabayar ini diyakini akan menciptakan ekosistem ruang digital nasional yang jauh lebih transparan, akuntabel, dan tepercaya bagi seluruh pengguna layanan seluler IM3 maupun Tri.

Panduan Teknis Registrasi Mandiri dan Kanal Bantuan Konsumen

Bagi masyarakat pengguna baru kartu prabayar IM3 dan Tri, proses pemindaian wajah kini dapat diakses secara mandiri. Konsumen cukup mengunjungi laman resmi registrasi prabayar milik Indosat, kemudian memilih opsi menu verifikasi biometrik. Setelah itu, pengguna tinggal mengikuti petunjuk yang tersedia, mulai dari pengisian kode OTP, input NIK, validasi nomor kartu, hingga proses pemindaian wajah lewat kamera ponsel.

Guna mengantisipasi adanya kendala teknis dalam proses verifikasi wajah—terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur atau akses internet—pihak Indosat telah menyiagakan pusat bantuan khusus.

Pelanggan yang mengalami kesulitan pendaftaran dapat langsung menghubungi layanan pelanggan resmi di nomor 185 untuk pengguna IM3, atau nomor 132 untuk pengguna Tri. Selain itu, seluruh jaringan gerai fisik resmi IM3 dan 3Store di berbagai pelosok daerah juga siap memberikan asistensi langsung secara tatap muka. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |