Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan di Jakarta Pusat oleh pelaku berinisial P (36) karena menduga korban selingkuh dengan istrinya, pada Sabtu (29/3).
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Susatyo menjelaskan pelaku langsung ditangkap tidak lama setelah terjadi penusukan tersebut setelah mendapat laporan dari warga.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menambahkan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir.
"Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan. Kami menerima laporan adanya keributan sekitar pukul 17.30 WIB," katanya.
Baca juga: Tak terima hubungan diputus, pria tusuk wanita di Jakarta Pusat
Kemudian, tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi terluka.
"Kami langsung membawa korban ke rumah sakit dan menangkap pelaku di sekitar Gang 5 Benhil," jelas Haris.
Haris juga menjelaskan telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku dan saat ini, P masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang.
"Pelaku sudah kami amankan dan tengah diperiksa. Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Tersinggung karena diteriaki, pria tusuk korban hingga tewas di Jakbar
Haris juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk permasalahan hukum kepada pihak berwenang.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025